Sanksi Tegas, KPI Hentikan 'Pagi Pagi Pasti Happy' Untuk Sementara


Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap tegas untuk menjatuhkan sanksi kepada salah satu program talkshow Pagi Pagi Pasti Happy. Seperti diketahui, acara yang tayang di Trans TV setiap pagi ini dipandu oleh Uya Kuya, Nikita Mirzani dan juga Billy Syahputra.

P3H memang sering dikecam publik karena terlalu sering membuka dan membahas aib dari para artis. Dan akhirnya, pembahasan mereka seputar rumah tangga Billy Syahputra dan Hilda Vitria pada 27 September 2018 dan 3 Oktober 2018 dinilai sudah kelewatan. Ketiganya dinilai terlalu banyak mengeluarkan statement negatif.

P3H dijatuhi sanksi penghentian sementara, tepatnya mulai dari 3 hingga 5 Desember 2018 mendatang. Penghentian ini ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis setelah menjalani rapat pleno bersama anggota lainnya.

"Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan," tutur Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini.
1. Sudah Sering Dilaporkan

KapanLagi.com - KPI memutuskan untuk bertindak setelah mendapati banyak sekali laporan dari para pemirsa televisi. Dan Dewi Setyarini, komisioner KPI pusat menyebut jika sebelumnya sudah banyak sekali laporan serupa mengenai program P3H.

"Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak," jelas Dewi Setyarini.
2. Beberkan Kesalahan Host

KapanLagi.com - Lebih jauh, Dewi menjelaskan detail dari kesalahan yang dilakukan oleh para host P3H. Harapannya, kejadian serupa tak terulang lagi ke depannya nanti setelah teguran keras yang dilayangkan KPI tersebut.

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan. Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," jelasnya lagi.
3. Sudah 2 Kali Ditegur

KapanLagi.com - Menurut Dewi, KPI Pusat sudah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, hingga sidang penyampaian putusan. Bahkan mereka juga memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat banding jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.

Sebelumnya, KPI sudah mengirimkan 2 kali teguran, yakni pada Bulan Februari dan Juni 2018 kemarin. Dan karena P3H tidak mengindahkan warning KPI, maka sanksi tegas ini pun dijatuhkan.
sumber dari kapanlagi.com
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==