Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia terjerat kasus narkoba. Selain positif menggunakan sabu, artis bernama asli Zulkifli ini juga diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, polisi mengungkap bahwa Zul Zivilia dan jaringannya sudah jadi pengedar sekitar 2017. Zul menjadi pengedar karena dua alasan.
"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang budi sama Rian," imbuh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Ada Channel Youtube Bagus Nih
https://www.youtube.com/channel/UCwSNw8NuNBlBXEKbBAclVUA
Rian sendiri diketahui adalah teman Zul Zivilia, yang juga seorang pengedar narkoba. Rian pun sudah ditangkap oleh kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9.54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir dari tangan pelantun "Aishiteru" tersebut.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Sumber dari Liputan6.com
Ada Channel Youtube Bagus Nih
https://www.youtube.com/channel/UCwSNw8NuNBlBXEKbBAclVUA
Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, polisi mengungkap bahwa Zul Zivilia dan jaringannya sudah jadi pengedar sekitar 2017. Zul menjadi pengedar karena dua alasan.
"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang budi sama Rian," imbuh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Ada Channel Youtube Bagus Nih
https://www.youtube.com/channel/UCwSNw8NuNBlBXEKbBAclVUA
Rian sendiri diketahui adalah teman Zul Zivilia, yang juga seorang pengedar narkoba. Rian pun sudah ditangkap oleh kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9.54 kilogram dan ekstasi 24.000 butir dari tangan pelantun "Aishiteru" tersebut.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Kombes Pol Suwondo Nainggolan.
Sumber dari Liputan6.com
Ada Channel Youtube Bagus Nih
https://www.youtube.com/channel/UCwSNw8NuNBlBXEKbBAclVUA