TEMPO.CO, Jakarta - Membuat harga sesuka hati akan berujung denda atau penjara di Malaysia, seperti dialami pemilik restoran di Kinabalu, negara bagian Sabah, yang membuat harga es milo terlalu mahal sehingga dijatuhi hukuman.
Shihan Mohd Salim, pemilik restoran Anak Mami The Restaurant 3 di Kinabalu diputuskan bersalah dan membayar denda 30 ribu ringgit atau setara Rp 104,1 juta atau dijebloskan ke penjara selama 6 bulan lantaran membuat harga es milo terlalu mahal, 3.20 ringgit atau sekitar Rp 11 ribu per cangkir.
Shihan dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pengawasan Harga dan Anti-Pencatutan tahun 2011. Ia gagal menyampaikan ke otoritas tentang detil keseluruhan harga dan resep minuman es milo antara Januari 2015 hingga Maret 2016, seperti dikutip dari Asia One, 8 September 2018.
Shihan juga gagal menunjukkan harga yang dikenakan dari bubuk milo, susu dan es di samping harga yang tertera di minuman dalam kurun waktu 7 hari kerja, dimulai dari 9 Mei 2016.
Wakil Direktur Kementerian Urusan Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen, V, Ravichandran berharap pengusaha dapat mencermati kasus ini sebagai peringatan untuk tidak mendongkrak harga.
Putusan terhadap Shihan dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen setelah menerima pengaduan dari seorang pembeli minuman es milo di restoran Shihan pada 7 Maret 2016.
"Saya juga menyarankan kepada konsumen untuk melaporkan ke kementerian kami jika ada kasus serupa terjadi ke depannya," kata Ravichandran dalam pernyataan pers.
Harga melonjak naik di Malaysia setelah Najib Razak saat menjabat sebagai perdana menteri menerapkan pajak 6 persen untuk barang dan pelayanan pada tahun 2015.
Pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah mencabut kebijakan pajak Najib Razak yang memicu harga menjadi mahal. Pemerintahan baru memberlakukan aturan baru berupa pembayaran pajak penjualan dan pelayanan antara 5 hingga 10 persen untuk produk tertentu dan 6 persen untuk pelayanan tertentu.
sumber dunia.tempo.com
Shihan Mohd Salim, pemilik restoran Anak Mami The Restaurant 3 di Kinabalu diputuskan bersalah dan membayar denda 30 ribu ringgit atau setara Rp 104,1 juta atau dijebloskan ke penjara selama 6 bulan lantaran membuat harga es milo terlalu mahal, 3.20 ringgit atau sekitar Rp 11 ribu per cangkir.
Shihan dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang Pengawasan Harga dan Anti-Pencatutan tahun 2011. Ia gagal menyampaikan ke otoritas tentang detil keseluruhan harga dan resep minuman es milo antara Januari 2015 hingga Maret 2016, seperti dikutip dari Asia One, 8 September 2018.
Shihan juga gagal menunjukkan harga yang dikenakan dari bubuk milo, susu dan es di samping harga yang tertera di minuman dalam kurun waktu 7 hari kerja, dimulai dari 9 Mei 2016.
Wakil Direktur Kementerian Urusan Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen, V, Ravichandran berharap pengusaha dapat mencermati kasus ini sebagai peringatan untuk tidak mendongkrak harga.
Putusan terhadap Shihan dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Perdagangan Dalam Negeri dan Konsumen setelah menerima pengaduan dari seorang pembeli minuman es milo di restoran Shihan pada 7 Maret 2016.
"Saya juga menyarankan kepada konsumen untuk melaporkan ke kementerian kami jika ada kasus serupa terjadi ke depannya," kata Ravichandran dalam pernyataan pers.
Harga melonjak naik di Malaysia setelah Najib Razak saat menjabat sebagai perdana menteri menerapkan pajak 6 persen untuk barang dan pelayanan pada tahun 2015.
Pemerintahan baru Malaysia yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah mencabut kebijakan pajak Najib Razak yang memicu harga menjadi mahal. Pemerintahan baru memberlakukan aturan baru berupa pembayaran pajak penjualan dan pelayanan antara 5 hingga 10 persen untuk produk tertentu dan 6 persen untuk pelayanan tertentu.
sumber dunia.tempo.com